KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013
Pasal 10
(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun
2013 menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail
Komodo Tahun 2013 kepada Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat tanggal 31 Desember 2013.
