KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013
dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi
dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non
Kementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.
