KEPPRES
PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Pasal 15
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
