KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Penjabaran lebih lanjut dari pokok-pokok kebijaksanaan rencana sebagaimana dimaksud dalam BAB IV diatur dalam Rencana Umum Tata Ruang Bagian dan Ruang Bagian dan Rencana Detail Tata Ruang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
