KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Pasal 12
BAB 4 — POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Dalam Kawasan Puncak tidak diperkenankan menggali dan mengambil tanah, pasir, dan batu yang dapat merusak keseimbangan lingkungan.
