KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM
Pasal 1
Bandar Udara Hang Nadim Batam adalah bandar udara umum yang dipergunakan untuk melayani angkutan udara di dalam negeri dan ke/dari luar negeri.
