Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd.
Edy Sudibyo
document_id: KEPPRES_77_2003_PREAMBLE document_type: preamble parent_regulation: KEPPRES_77_2003 regulation_type: KEPPRES regulation_number: 77 regulation_year: 2003 title: Preamble - Keputusan Presiden tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia short_title: Preamble KPAI schema_version: "2.0"
hierarchy: level: regulation position: 1 parent: KEPPRES_77_2003 children:
- KEPPRES_77_2003_BAB_1
- KEPPRES_77_2003_BAB_2
- KEPPRES_77_2003_BAB_3
- KEPPRES_77_2003_BAB_4
- KEPPRES_77_2003_BAB_5
- KEPPRES_77_2003_BAB_6
- KEPPRES_77_2003_BAB_7
legal_context: institution: Presiden Republik Indonesia issuing_authority: Presiden Republik Indonesia issuer: Megawati Soekarnoputri subject_matter: Komisi Perlindungan Anak Indonesia subject_area: perlindungan-anak legal_basis:
- UUD_1945_Pasal_4_ayat_1
- UU_23_2002 implements: UU_23_2002_Pasal_75_ayat_4 date_enacted: 2003-10-14 date_published: 2003-10-14 effective_date: 2003-10-14 legal_status: active enactment_location: Jakarta
preamble_structure: has_considerations: true consideration_count: 2 has_legal_basis: true legal_basis_count: 2 has_decree_statement: true
considerations:
- letter: a content: "bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat secara melembaga" references:
- UU_23_2002 subject: institutional_cooperation_for_child_protection
- letter: b content: "bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia" references:
- UU_23_2002_Pasal_75_ayat_4 subject: kpai_establishment_mandate
legal_basis_references:
- number: 1 regulation: UUD_1945 article: Pasal 4 ayat (1) subject: presidential_authority
- number: 2 regulation: UU_23_2002 full_title: Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak gazette: Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109 supplement: Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235 subject: child_protection_law
decree_statement: verb: Menetapkan object: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
content_structure: section_type: preamble has_considerations: true has_legal_basis: true has_decree: true total_considerations: 2 total_legal_basis: 2
key_concepts:
- komisi_perlindungan_anak
- kpai
- institutional_cooperation
- government_society_collaboration
- child_protection_implementation
- presidential_decree
- uu_23_2002_implementation
institution_info: commission_name: Komisi Perlindungan Anak Indonesia commission_acronym: KPAI establishment_basis: UU_23_2002_Pasal_75_ayat_4 nature: independent_commission purpose: enhance_effectiveness_of_child_protection
references_to:
- UU_23_2002
- UU_23_2002_Pasal_75_ayat_4
- UUD_1945_Pasal_4_ayat_1
tags:
- perlindungan-anak
- kpai
- child-protection
- komisi
- presidential-decree
- institutional-framework
- keppres
- uu-23-2002
- megawati
- 2003
keywords:
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- KPAI
- perlindungan anak
- child protection
- UU 23/2002
- presidential decree
- keputusan presiden
- institutional cooperation
- pemerintah dan masyarakat
- independen
- Pasal 75 ayat 4
- Megawati Soekarnoputri
- lembaga independen
- penyelenggaraan perlindungan anak
- kerja sama melembaga
language: id language_detail: Indonesian
quality: completeness: 1.0 confidence: 0.95 validated: false ocr_quality: high structure_quality: high metadata_completeness: high
processing: extracted_from: KEPPRES_77_2003_content.md extraction_method: mistral_ocr structure_method: claude_agent
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat secara melembaga;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA.
