KEPPRES
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.
