KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Pasal 7
(1) Pembayaran Iuran Hasil Hutan dari industri kecil dilakukan kepada Bendaharawan Penerima yang ditunjuk untuk itu. (2) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
