KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Pasal 14
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan bidang tugasnya masing-masing.
