PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1996
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement
on C.A.B. International.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
ttd,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menjadi Pihak pada Agreement on
C.A.B. International, dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1996 tentang
Pengesahan Agreement on C.A.B. International;
- bahwa keanggotaan pada C.A.B. International tersebut pada huruf a mewajibkan
Pemerintah Indonesia membayar kontribusi yang ternyata telah memberatkan
Anggaran Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf b, dan
mempertimbangkan pula bahwa selama Pemerintah Indonesia menjadi Pihak pada
Agreement on C.A.B. International dapat dinilai tidak efisien dan tidak ekonomis,
maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1996
tentang Pengesahan Agreement on C.A.B. International tersebut dengan Keputusan
Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan
Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
