KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 26
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkan Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991 dan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga/Energi Listrik dinyatakan tidak berlaku lagi.
