KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 18
BAB 11 — KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN
(1) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib melakukan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Eksploitasi sumber daya panas bumi.
(2) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan dilarang membuang limbah padat,
limbah cair dan emisi gas yang dapat mengakibatkan pencemaran
PRESIDEN
lingkungan.
(3) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan harus mempunyai alat pengelola
limbah (padat, cair dan gas buang) yang mempunyai persyaratan teknis, sebagai berikut :
- mempunyai kapasitas yang mampu mengolah limbah (limbah padat (B3/non B3), cair dan gas buang) yang bersangkutan;
- mampu menurunkan kadar limbah (padat, cair dan gas buang) yang membahayakan;
- memungkinkan pengambilan contoh limbah (padat, cair dan gas buang).
