KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Perizinan dan Inspeksi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAPETEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BAPETEN.
