KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; c. pembinaan dan penyusunan peraturan di bidang tenaga nuklir serta penegakannya; d. pembinaan dan pengkajian keselamatan nuklir, keselamatan radiasi
dan pengamanan bahan nuklir; e. pelaksanaan ... e. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan peraturan di bidang tenaga nuklir; f. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
