KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
BAPETEN mempunyai tugas membantu
dalam menyelenggarakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di INDONESIA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
