KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
(1) Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BAPETEN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BAPETEN dipimpin oleh seorang Kepala.
