KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini segala peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Badan Tenaga Atom Nasional yang selanjutnya disingkat BATAN, untuk tugas pelaksanaan pengawasan di bidang tenaga atom dalihkan kepada BAPETEN.
BAB IX …
