KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 18
BAB 7 — TUNJANGAN BAHAYA RADIASI
(1) Tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diberikan atas dasar tingkat risiko bahaya radiasi yang diterima oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya. (2) Besarnya tunjangan bahaya radiasi, tata cara, penetapan dan penghitungan tingkat risiko bahaya radiasi ditetapkan dengan Keputusan Prsiden.
