KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 15
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BAPETEN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
