KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 14
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BAPETEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BAPETEN.
