KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Semua unsur di lingkungan BAPETEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koodinasi integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan BAPETEN sendiri maupun dalam hubungan dengan instalasi lainnya untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Setiap jaminan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan diwajibkan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
