KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Perizinan dan Inspeksi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan, penyelenggaraan, dan evaluasi perizinan pembangunan dan pengoperasian fasilitas sumber radiasi dan bahan nuklir;
b. pembinaan, penyelenggaraan, dan evaluasi perizinan pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir; c. pembinaan ... c. pembinaan dan penyelenggaraan inspeksi pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir dan fasilitas sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir; d. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
