PENGESAHAN e-ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT
Pasal 1
Mengesahkan e-ASEAN Framework Agreement (Kerangka Persetujuan e-ASEAN), yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Singapura, pada tanggal 24 Nopember 2000, sebagai
hasil sidang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara anggota ASEAN, yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia
dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang
berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
ttd,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Singapura, pada tanggal 24 Nopember 2000 Pemerintah Republik Indonesia
telah menandatangani e-ASEAN Framework Agreement (Kerangka Persetujuan
e-ASEAN), sebagai hasil sidang antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Negara-negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement
tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
