KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
Pasal 14
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, dinyatakan tidak berlaku. (2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1974 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan atau belum diatur berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
