KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
Pasal 12
(1) Pengguna TKWNAP yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi pencabutan Keputusan Pengesahan Rencana Penggunaan TKWNAP dan/atau Izin Mempekerjakan TKWNAP. (2) TKWNAP yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi pencabutan Izin Kerja TKWNAP.
