KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
Pasal 10
(1) Pengguna TKWNAP dikenakan pungutan pada setiap TKWNAP yang dipekerjakannya. (2) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk membantu penyelenggaraan pelatihan Tenaga Kerja INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. (3) Besarnya pungutan ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan.
