KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 tentang PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU...
Pasal 2
PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor atas sedan untuk usaha pertaksian kepada perusahaan taksi ditanggung Pemerintah.
