KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 tentang PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU...
Pasal 1
Atas impor komponen dan atau kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian diberikan kemudahan sebagai berikut: a. Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk. b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) ditanggung Pemerintah.
