Pasal 8
BAB 6 — TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENGESAHANNYA
(1) Penelitian dan penilaian terhadap mereka sebagai dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan secara perseorangan, selektif, cermat, yang didasarkan atas pertimbangan keamanan. (2) Dalam mengadakan penelitian dan penilaian sebagai dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan kriteria sebagai berikut: a. telah menunjukkan sikap setia dan taat kepada Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA yang bersendikan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan untuk pe- nyebaran/pengembangan paham atau ajaran Komunis- me/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya; c. tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta stabilitas politik; d. menerima segala tindakan yang telah diambil oleh PANGKOPKAMTIB dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah di bidang penegakan satabilitas keamanan dan ketertiban. e. mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
