KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA...
Pasal 16
BAB 6 — TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENGESAHANNYA
(1) Hal-hal yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dan berkaitan dengan pendaftaran pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1982 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. (2) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan atau PANGKOPKAMTIB.
