KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA...
Pasal 13
BAB 6 — TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENGESAHANNYA
(1) Setelah Daftar sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disahkan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan daftar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. (2) Untuk keperluan pendaftaran pemilih Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum menyampaikan Daftar sebagai dimaksud dalam ayat (1) kepada Panitia Pendaftaran Pemilih melalui jenjang jabatan.
