KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 2
(1) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter yang berupa Minyak Tanah untuk Rumah Tangga dan
Usaha Kecil serta Premium dan Minyak Solar untuk transportasi darat/air dan Usaha Kecil,
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditetapkan sebagai berikut :
Premium : Rp 1.450,00 (seribu empat ratus lima puluh rupiah);
Minyak Tanah : Rp 400,00 (empat ratus rupiah);
Minyak Solar : Rp 900,00 (sembilan ratus rupiah).
(2) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter yang berupa Premium dan Minyak Solar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
