KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan
Minyak Bakar.
- Stasiun Pengisian BBM untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian BBM yang
terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer
(PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker
(SPBB) dan Bunker Pertamina.
- Usaha Kecil adalah usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun
1995 tentang Usaha Kecil.
- Sektor/kegiatan lain adalah setiap usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa di luar Usaha
Kecil, transportasi darat/air, industri, perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan), kegiatan
pertambangan umum (Kontrak Karya), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi
Hasil), kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri.
- Mid Oil Platts Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
PRESIDEN
