KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2001
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2001
PRESIDEN
ttd
