KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Reklamasi pantai Kapuknaga adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Tangerang, Jawa Barat.
- Kawasan Pantai Kapuknaga, Tangerang, adalah sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang meliputi areal daratan Pantai Kapuknaga yang ada dan areal Reklamasi Pantai Kapuknaga.
