KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS PATTIMURA
Pasal 2
Pembinaan Universitas Pattimura secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
