KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1984...
Pasal 1
- Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"(1) Pernyataan dalam rangka pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus disampaikan ke Kantor Inspeksi Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 1985." 2. Mengubah ketentuan Pasal 6 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Daftar kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d harus disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan, selambat- lambatnya tanggal 30 Juni 1985 disertai tanda bukti setoran uang tebusan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3."
