Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1984 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
Pasal 1
- Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"(1) Pernyataan dalam rangka pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus disampaikan ke Kantor Inspeksi Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 1985." 2. Mengubah ketentuan Pasal 6 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Daftar kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d harus disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan, selambat- lambatnya tanggal 30 Juni 1985 disertai tanda bukti setoran uang tebusan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3."
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
