KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 78
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan berlakunya keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku lagi: a. Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonsia; b. Ketentuan-ketentuan peraturan Perundang-undangan lain yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
