KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 75
BAB 8 — PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
(1) Segala surat-surat yang dialamatkan kepada Panitia Pemilihan INDONESIA diurus oleh Sekretaris PPI. (2) Apabila ada pejabat di dalam PPI menerima surat yang menurut isinya bukan menjadi urusannya, supaya dengan segera menyampaikannya kepada pejabat yang berkepentingan. (3) Ketentuan-ketentuan terperinci mengenai pengurusan surat-surat diatur tersendiri.
