Pasal 65
BAB 8 — PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
(1) Bidang tugas Biro Administrasi adalah menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab PPI, menyelenggarakan urusan dalam, menyusun, dan mengurus pembiayaan Sekretariat PPI. (2) Tugas Kepala Biro Administrasi nadlah: a. membantu Sekretaris PPI dalam melakukan tugasnya; b. memimpin dan mengawasi bagian-bagian yang ada dalam Biro Administrasi; c. mengatur penyelenggaraan surat-menyurat, urusan dalam, dan pembiayaan Sekretariat PPI; d. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris PPI; e. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris PPI tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya. (3) Bidang tugas Bagian Tata Usaha adalah menyelenggarakan urusan tata usaha dalam Sekretariat PPI. (4) Bidang tugas Bagian Urusan Dalam adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga PPI. (5) Bidang tugas Bendaharawan adalah menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang dan surat-surat berharga atas perintah Ordonatur serta mengurus pembukuan, menyusun pertanggung jawaban, dan menyimpan bukti-bukti kas.
