KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 59
BAB 8 — PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Tugas Ketua PPI adalah: a. memimpin kegiatan-kegiatan PPI; b. mengundang Anggota-anggota untuk mengadakan rapat PPI; c. mengawasi kegiatan-kegiatan Panitia di Daerah; d. mengadakan hubungan dengan pihak-pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya; e. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lainyang dipandang perlu untuk memperlancar pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanan yang ditetapkan oleh LPU.
