KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 49
BAB 8 — PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
(1) Panitia Pemilihan INDONESIA selanjutnya dapat disebut PPI adalah suatu Panitia yang mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Pusat yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN. (2) PPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
