KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 46
BAB 7 — HUBUNGAN KERJA DALAM LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Untuk memperlancar perencanaan, Persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum serta guna mempererat kerjasama, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU mengadakan pengaturan tentang pembentukan team/kelompok/panitia kerja dan rapat-rapat kerja baik berkala maupun sewaktu- waktu.
