KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 43
BAB 6 — BADAN-BADAN LAIN DALAM LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam LPU dibentuk Badan Perbekalan dan Perhubungan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1970. (2) Selain yang dimaksud dalam ayat (1), pembentukan Badan-badan lain ditetapkan menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
