KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 41
BAB 4 — DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Bidang tugas Kelompok Penghubung adalah mengadakan hubungan dengan instansi-instansi Pemerintah dan atau pihak-pihak yang dipandang perlu serta menelaah dan mengolah masalah-masalah tertentu mengenai Pemilihan Umum atas petunjuk Sekretaris Umum LPU.
