KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 33
BAB 4 — DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Tugas Sekretaris Umum LPU adalah: a. Membantu Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dalam melaksanakan tugasnya; b. Memimpin Kegiatan Sekretaris Umum LPU; c. Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro- biro Kelompok Penghubung. d. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. e. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya. (2)Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum LPU bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
