KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 30
BAB 4 — DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Biro-biro dan Bagian-bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala Biro dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
