KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 25
BAB 4 — DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Tugas Sekretariat Umum LPU adalah merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu dalam penyelenggaraan administrasi umum LPU untuk menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilihan umum.
